JAKARTA: Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer dipastikan tidak akan terjadi. Kepastian ini muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. Surat tersebut menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN atau honorer.
Surat tersebut merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru setelah undang-undang ini mulai berlaku.
Instruksi MenPAN-RB untuk PPK
Menteri Rini memberikan empat poin utama kepada PPK di instansi pusat dan daerah:
- Apresiasi Usulan Kebutuhan PPPK
Menteri menyampaikan apresiasi kepada PPK yang telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Langkah ini dianggap sebagai wujud komitmen dalam penataan tenaga honorer. - Proses Seleksi PPPK 2024 Berlangsung
Proses seleksi pengadaan PPPK untuk tahun 2024 sedang berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024. - Evaluasi Seleksi Tahap 1
Dari evaluasi seleksi PPPK tahap pertama, ditemukan bahwa penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN belum berjalan optimal. - Pengaturan Anggaran dan Pengangkatan Non-ASN
Menteri memberikan arahan agar:
a. Gaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi tetap dianggarkan hingga mereka diangkat menjadi ASN.
b. Jika jumlah tenaga non-ASN yang lulus seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini harus tetap disediakan.
c. Penganggaran untuk tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan di luar belanja pegawai.
Tidak Ada PHK dan Gaji Tetap Dialokasikan
Menteri Rini menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah tidak ada PHK untuk tenaga honorer. Pemerintah pusat dan daerah akan terus mengalokasikan gaji mereka pada 2025. Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak memiliki formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola tenaga kerja non-ASN secara bertahap dan terencana, memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi sambil mendukung implementasi reformasi birokrasi di Indonesia.

