JAKARTA: Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang tahun. SKB tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2025 ditetapkan untuk mempermudah masyarakat dalam merencanakan berbagai aktivitas, termasuk perjalanan liburan dan kegiatan keagamaan. Selain itu, pedoman ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun program kerja tahunan mereka.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jumlah ini sama dengan jumlah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional pada tahun 2025:
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad saw
- 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan hari cuti bersama untuk memberikan waktu istirahat tambahan kepada masyarakat. Berikut daftar lengkap hari cuti bersama tahun 2025:
- 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin): Iduladha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan rincian ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hari libur dan cuti bersama secara optimal untuk berbagai keperluan pribadi, keluarga, maupun komunitas. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama periode libur dan cuti bersama demi menjaga ketertiban serta kelancaran aktivitas publik.

