Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Berikut Rincian Resmi Pemerintah
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Berikut Rincian Resmi Pemerintah
EventNews

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Berikut Rincian Resmi Pemerintah

Last updated: Rabu, 11 Desember 2024, 1:12 PM
By Siti Mutawaliah
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang tahun. SKB tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2025 ditetapkan untuk mempermudah masyarakat dalam merencanakan berbagai aktivitas, termasuk perjalanan liburan dan kegiatan keagamaan. Selain itu, pedoman ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun program kerja tahunan mereka.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jumlah ini sama dengan jumlah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024.

Daftar Hari Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional pada tahun 2025:

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad saw
  16. 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2025
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan hari cuti bersama untuk memberikan waktu istirahat tambahan kepada masyarakat. Berikut daftar lengkap hari cuti bersama tahun 2025:

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin): Iduladha 1446 Hijriah
  7. 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Dengan rincian ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hari libur dan cuti bersama secara optimal untuk berbagai keperluan pribadi, keluarga, maupun komunitas. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama periode libur dan cuti bersama demi menjaga ketertiban serta kelancaran aktivitas publik.

You Might Also Like

Hidup Mewah di Medsos? Siap-Siap Dipantau Pajak!

Gen Z Wajib Tahu: Gak Semua Bunga Pinjaman Itu Manis

Bappenas Buka Lowongan Asisten Analis Ekonomi Makro, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Gen Z vs Milenial: Bedanya Gaya Pikir Soal Uang dan Masa Depan

TAGGED: cuti bersama 2025, kalender 2025, libur nasional 2025
Siti Mutawaliah 11 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jokowi Masih ‘Partai Perorangan’….
Next Article Pimpin Rakor Brigade Pangan, Mentan Targetkan Produksi Padi di Sumut Tembus 700.000 Ton
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

Latest News

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029
Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah
MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
Lowongan Baru! Komisi Informasi DKI Cari Sosok Berintegritas, Kamu Salah Satunya?
Bansos Tuntas Bertahap: Proses Rekening Kolektif Capai 1,6 Juta Penerima
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?